Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kembangkan Fasilitas Ponpes

BEKASI URBAN – Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto bakal terus memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren yang ada di wilayah setempat jika kembali terpilih dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Petahana yang diusung Partai Perindo menuturkan wali kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di Kota Bekasi. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada saat dirinya menjabat Plt Wali Kota Bekasi.

Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal terus memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren di wilayah setempat jika kembali terpilih dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto bakal terus memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren yang ada di wilayah setempat jika kembali terpilih dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Petahana yang diusung Partai Perindo menuturkan wali kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di Kota Bekasi. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada saat dirinya menjabat Plt Wali Kota Bekasi.

Kalau saya kira kan sudah tahapan yang kita lalui dengan membuatkan Perda tentang Pondok Pesantren. Ada yang kemudian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, saya kira rulenya seperti itu,” ujar Tri, Senin (7/10/2024).

Pihaknya juga akan memfasilitasi pesantren sesuai aturan dalam Perda seperti fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, sarana dan prasarana penunjang Pesantren, sarana bagi Kiai, dan tenaga pendidik dan kependidikan. Kemudian, santri dan Dewan Masyaikh dan fasilitasi sarana serta prasarana peribadatan. Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren akan berasal dari APBD Kota Bekasi.

Namun, tidak berlaku bagi pesantren yang sudah mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBD Provinsi. Selain itu, juga berasal dari sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren itu nantinya dibukukan oleh pengurus Pesantren dan dilaporkan kepada Wali Kota secara berkala dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright Themes © 2023