Bekasi – Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, menggantikan Dani Ramdan yang mundur pada 15 Agustus 2024.
Dedy dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-3334 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan, Dedy harus dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dapat menjadi contoh yang baik, berdiri teguh pada prinsip moral dan etika, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Ia juga berpesan agar Dedy dapat menjalin kolaborasi dengan semua pihak
Bey berharap Dedy dapat merangkul semua elemen untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik lagi.
“Pastikan setiap program yang dijalankan selalu berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga,” ujarnya.
Tak lupa, Dedy juga diminta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Harus menjalankan tugas dengan adil, tidak memihak dan fokus pada penyelesaian program yang telah direncanakan, dan menjadikan tugas ini sebagai pengabdian yang tulus untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelas dia.