Garut – Pemdakab Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang pada Kamis (8/8/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rachman Ruchendae Mall Pelayanan Publik (MPP) Garut ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana.
Dalam rakor tersebut, Nurdin Yana menyampaikan bahwa Pemkab Garut tengah mengintensifkan persiapan revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian Selatan, Pemkab Garut berpeluang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp87 miliar.
Meski begitu, Nurdin menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemdakab Garut untuk mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah terkait pembangunan pasar sementara bagi pedagang yang saat ini menempati Pasar Rakyat Cikajang.
“Makanya kita kejar, ini kita dalam kerangka mempersiapkan pemeliharaan yang harus ada, sehingga nanti saya menugaskan beberapa kepala dinas untuk melakukan penyediaan atas prasyarat yang disyaratkan oleh Perpres terkait dengan pemberian bantuan dari pusat ini, tentu (penekanan dalam rakor ini) yang pertama adalah agar perlengkapan itu segera masuk, kita punya tenggat waktu tanggal 25 itu harus selesai,” ujar Nurdin.
Ia mengungkapkan revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang seharusnya dilakukan bertahun-tahun yang lalu, namun anggaran untuk kegiatan tersebut belum tersedia.
Nurdin menambahkan pemerintah pusat baru-baru ini kembali berkunjung ke Garut dan mengindikasikan bahwa bantuan untuk revitalisasi pasar ini akan dimasukkan dalam revisi Perpres 87 Tahun 2021.
“Harapannya, semua dinas dapat bekerja sama untuk memenuhi persyaratan ini. Bantuan ini sangat besar dan APBD kita terbatas, sehingga jika berhasil, kita dapat membangun pasar dengan baik,” tutup Nurdin.