Bogor – Pelaku pencurian motor yang sudah lima kali beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Pelaku bernama Une (31) terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan.
“Kasus yang sedang kita tangani adalah curanmor (pencurian motor), yang terjadi di parkiran Indomaret Jl Raya Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku berhasil kita amankan atas nama Une, usia 31 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar, Kamis (4/7/2024).
Imam mengatakan Une mencuri motor milik pegawai yang diparkir di halaman minimarket Sindangbarang, Kota Bogor, pada 13 Juni lalu. Une kemudian ditangkap setelah polisi mendapat ciri-ciri dan identitas berdasarkan rekaman CCTV.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV. Kemudian kita lakukan penangkapan dua hari setelah kejadian,” kata Imam.

Imam mengatakan petugas juga terpaksa menembak pelaku. Pasalnya, pelaku hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku atas nama U karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan,” katanya.
Hasil pemeriksaan terungkap pelaku sudah lima kali beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor. Dua lokasi di antaranya di parkiran minimarket.
“(Pelaku) sudah melakukan lima kali di daerah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, yaitu di daerah Bogor Barat itu di perumahan Loji dan parkiran Indomaret, kemudian di Tanahsareal. Kemudian dua kali (mencuri motor) di rumah dan Indomaret daerah Kemang, masuk wilayah kabupaten Bogor,” tutur Imam.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Dia terancam 10 tahun penjara.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.