Jakarta – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengakui bahwa pihaknya tidak langsung menyasar para bandar perjudian daring. Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dia mencontohkan penangkapan terhadap 5 selebgram oleh kepolisian di Banten karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial. Dukung Pembentukan Satgas Judi Daring, Polri Diminta Sasar Bandar
Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” kata Hadi. Pengusutan terhadap tiga situs judi online tersebut juga masih terus dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tujuannya, mengungkap aktor utama dari pengendali situs tersebut. “Terus ini akan kita kembangkan,” ujar Hadi. Tak sampai di situ, kata Hadi, polisi sebelumnya juga menangkap dua selebgram di Lampung yang mempromosikan judi online.
Kemudian, polisi juga menangkap 19 pemain judi online di wilayah Banda Aceh. 4 Bandar Besar Judi Online di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi Kemudian, ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya, polisi menangkap dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung keduanya diamankan karena mempromosikan judi online. “Kemenkominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus.
Sehingga mereka saat ini tiarap,” ungkap Hadi. Hadi mengatakan, selanjutnya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening-rekening mencurigakan. “Rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis, kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim. Diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan,” ucap dia.