BEKASI URBAN – Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan dukacita atas kasus pencabulan hingga pembunuhan anak 9,5 tahun di Bantargebang, Bekasi. KPAI menilai tersangka Didik Setiawan (DS) bisa dihukum mati. “Misalnya, kalau korban ini mengalami kekerasan seksual yang tentu hasilnya berdasarkan visum aparat hukum, kami bisa menerapkan Undang-Undang (UU) 17 tahun 2016 perubahan kedua UU Anak, pelaku bahkan bisa hukuman mati. Karena korban meninggal, saya berharap pasal-pasal ini bisa menjadi pertimbangan aparat hukum untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarga korban, tentu lebih luas kepada pelaku agar ada efek jera,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Putra mengatakan pihak keluarga korban juga menuntut adanya hukuman maksimal terhadap pelaku. Menurutnya, penting diterapkan hukum yang adil agar peristiwa tersebut tidak terulang. Dia menyebut KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya-upaya hukum yang telah dilakukan. Soal penegakan hukum, menurutnya, akan ia update kepada keluarga korban.
“Ada informasi publik bahwa hukuman terkait siapa pun soal kejahatan anak hukumannya sangat berat. Apalagi (kasus) ini ada unsur bujuk rayu, karena kita liat pelaku beberapa kali membujuk korban,” kata Putra.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Anak. Lalu pelaku juga bisa dijerat UU 17 Tahun 2016.
“Terkait kekerasan, tentu kita tunggu hasil visum ada nggak kekerasan seksual, lalu soal kekerasan seksual ini hingga meninggal ada pemberatan di UU 17 tahun 2016. Kita sarankan penyidik menerapkan pasal ini kalau unsur-unsurnya memenuhi,” kata Putra.
“Ya saya kira penyidik terbuka bagi siapapun yang mau bekerja sama untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Apalagi korban memiliki adik atau kakaknya yang tentu mereka menginginkan keadilan yang setimpal dengan apa yang terjadi pada saudaranya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan anak yang mayatnya ditemukan dalam karung di lubang jet pump membuat heboh warga Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, pada Minggu (2/6). Pelaku pembunuhan ternyata tetangga korban, yakni Didik Setiawan (DS), adapun korban anak berusia 9,5 tahun sempat dilaporkan hilang sebelum ditemukan tewas terbungkus karung di dalam lubang.