Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Sebut Ketiga Tersangka Punya Peran Brutal

Bandung – Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng) meringkus tiga orang tersangka dalam kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukolilo yaitu EN (51), BC (37) dan AG (35). Aksi main hakim sendiri yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024) siang itu juga mengakibatkan teman BH yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur dan KB (54) warga Tegal, menderita luka parah. Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menyampaikan, saat ini Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya yang terlibat kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka itu. “Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” kata Satake saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) siang.

Dia mengatakan ketiga tersangka yang ditahan saat ini disebut memiliki peran brutal dalam mengeksekusi korban, BH. Tersangka EN yang berprofesi sebagai buruh tani berperan mengejar, menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak-injak korban. Pun demikian tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN. “Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” sambung Satake.

Disampaikan Satake, sebelum insiden nahas itu terjadi, BH bersama tiga temannya tengah berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran melalui GPS, mobil Honda Mobilio tersebut berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. Sesampainya di Desa Sumbersoko, keempat korban melihat Mobilio itu terparkir di halaman depan rumah warga. BH kemudian turun dari mobil Daihatsu Sigra yang mereka tumpangi. BH lantas membawa pergi Mobilio itu setelah membuka pintunya dengan kunci cadangan. Nahas, saat itu ada warga yang melihatnya hingga disangka sebagai maling. “Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling.

Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur. Mobil Sigra juga dibakar,” terang Satake.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurut Satake, kasus amuk massa ini menjadi pelajaran mengenai pentingnya konfirmasi sebelum bertindak karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Satake pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kepolisian jika menemui kejadian yang sama. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Satake.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *