JABARTERKINI – KOTA BEKASI – Polisi mengungkap kronologi pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka DS (61) terhadap GH, bocah 9 tahun di Kota Bekasi.
Tersangka membungkus korban dengan karung lalu dikubur di lubang galian pompa air belakang rumahnya Bantargebang, Bekasi.
Kasus ini berawal dari laporan orang hilang atas nama GH, Jumat (31/5/2024). Saat itu, GH ternyata berada di rumah pelaku.
Polisi mengungkap bahwa GH mengikuti pelaku hingga berada di sekitar rumah pelaku kemudian akhirnya diajak masuk rumah.
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, yakni DS, sempat merudapaksa korban.
Pemerkosaan itu dilakukan Didik di rumahnya.
Sebelum tewas dibunuh oleh pelaku DS, korban GH sempat dirudapaksa di rumah pelaku di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (2/6/2024).
Bahkan, Didik Setiawan atau DS merudapaksa korban sebanyak dua kali.
“Korban dua kali dilecehkan, petama dilajukan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, kedua pada hari Sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB,” ujar Kasatreskrim AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, GH sempat dikabarkan menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang dan ditemukan meninggal dunia di rumah pelaku pada Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Korban ditemukan di dalam lubang sumur galian mesin air dalam kondisi kakinya dilipat sampai menyentuh dada dan terbungkus karung.
Awalnya, DS tak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Namun hasil autopsi membuktikan DS memang melakukan kekerasan seksual kepada korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan,” kata Firdaus.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka robek selaput darah pada kelamin korban, tim dokter autopsi memastikan luka tersebut masih baru.
“Untuk hasil apakah ada sperma atau tidak ini hasilnya masih dalam pemeriksaan uji laboratorium oleh Rumah Sakit Polri,” jelas dia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan GH bermula pada Jumat (31/5/2024) saat korban tengah bermain di samping rumah korban.
DS atau Didik Setiawan yang beranjak pulang rupanya diikuti oleh korban.
Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan meminta korban masuk ke dalam kamar rumah pelaku untuk menonton televisi.
“Korban langsung mengikuti dari belakang pas pelaku sampai rumahnya kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/5/2024).
Diketahui, Didik juga memberikan sebuah apel kepada bocah itu.
“Korban disuruh masuk ke dalam rumah dan pelaku memberikan sebuah apel, korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” kata Firdaus.
Didik juga merayu dan hendak memerkosa korban.
Keesokan harinya, Sabtu (1/6/2024), Didik juga sempat memerkosa korban.
Perbuatan pelaku terbukti dengan adanya luka sobekan pada alat kelamin korban.
Dua jam berselang, Didik membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga tewas.
Jasad GH pun dimasukkan ke dalam karung lalu disembunyikan di lubang pompa air sedalam 2,5 meter.
Setelah disimpan, ia berencana akan menguburkan mayat GH di sebelah rumah di bawah tanaman cabai.
Firdaus menambahkan, pelaku juga sudah sering memberikan korban uang sebagai bujuk rayu hingga mau diajak ke dalam rumah.
“Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp5.000, kedua Rp10.000, ketiga Rp15.000, dan yang keempat Rp10.000,” jelas Firdaus.
Setelah korban ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari, orang tua GH murka hingga menyerang Didik.
Dari foto tampak wajah Didik lebam.
Keesokan harinya, Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).
AKBP Firdaus mengatakan, Didik dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.
“Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Firdaus, Senin (3/6/2024).
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.