Buron Sembilan Tahun, Dominggus Maspaitella Ditangkap di Bekasi, Begini Duduk Perkaranya

 Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Dominggus Maspaitella setelah buron selama sembilan tahun.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, Dominggus ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di kos-kosan daerah Jatiwarna, Bekasi, Kamis 25/4) lalu.

“Kami amankan di kos-kosan daerah Jatiwarna, Bekasi. Dominggus menjadi buronan selama sembilan tahun,” kata Jemmy, kemarin.

Setelah ditangkap dilakukan pengecekan kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 14.00, Dominggus ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi Dominggus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sub/2013 tanggal 11 November 2015. Berdasarkan putusan tersebut, Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Awalnya Dominggus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor Bea Cukai Tanjung Perak tertanggal 22 Februari 2010. Jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags dengan berat bersih 100 ribu kilogram. Setelah dicek, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glukosa).

Akibat perbuatannya, Dominggus dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *