Jakarta – PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN. Gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap KPU dilanjutkan masuk ke sidang pokok perkara di PTUN.
Tim Hukum PDIP meminta agar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres ditunda KPU hingga terbitnya keputusan dari PTUN.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).
Gayus meminta agar KPU menaati asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan.
Kini, pihaknya bakal menelisik lebih lanjut soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU untuk disampaikan dalam sidang pokok perkara. Dia belum merinci jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.
Sedangkan Tim Hukum PDIP lainnya yakni Alvon Kurnia Palma menyebut, akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan MK apabila nanti PTUN memutus bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.
“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.
PDIP resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Gugatan ini dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.