JABARTERKINI – Bekasi, 18 Maret 2024. Pemerintahan Kota Bekasi diwarnai dengan gelombang protes dari LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi yang menuntut Pejabat Juru (PJ) Walikota Bekasi untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam aksi tersebut, LSM Trinusa Kota Bekasi menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan PJ Walikota Bekasi yang dinilai telah menciptakan kekacauan dan perpecahan di kalangan pejabat Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar PJ Walikota segera mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka menilai bahwa keberadaan PJ Walikota telah menimbulkan kerusuhan dan menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan kota.
Selain itu, LSM Trinusa juga menyoroti tindakan PJ Walikota Bekasi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Tindakan ini dinilai melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dan menyalahgunakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ.
Dalam orasinya, Mandor Baya menegaskan bahwa PJ Walikota harus bertanggung jawab atas kebijakannya yang dinilai merugikan dan menciptakan ketidakamanan di lingkungan pemerintahan kota. Ia juga menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan berhenti berjuang hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Meskipun aksi tersebut berjalan dengan tertib dan tanpa insiden yang signifikan, namun tekanan terhadap PJ Walikota Bekasi semakin meningkat. Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari LSM Trinusa, namun wacana tentang kemungkinan perombakan dalam jajaran kepemimpinan pemerintahan kota sudah mulai bergulir di kalangan politisi dan masyarakat Kota Bekasi.