JABARTERKINI – Majalengka: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Irfan Nur Alam (INA) anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi tersangka kasus korupsi kegiatan bangun guna serah, Pasar Cigasong Majalengka.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus yang menjerat INA ini, terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai 2021.
“Kalau saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas BKPSDM,” ujar Nur, Jumat 15 Maret 2024.
Kasus korupsi ini bermula, saat Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).
Kegiatan tersebut dilakukan atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. INA bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi.
“Kabag Ekonominya dijabat oleh saudara INA,” kata Nur.
Nur menambahkan, dalam kegiatan tersebut, INA diduga terlibat untuk mengondisikan pemenang tender dengan menggunakan kewenangannya. “Untuk sementara, ada dugaan INA ikut mengkondisikan” kata Nur
Kejati Jabar juga ujar Nur, menemukan adanya transaksi keuangan oleh E. E melakukan pembayaran secara tunai kepada AN, DRN dan PT dan transfer melalui PT KEB.
“Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Nur.
Transaksi keuangan yang dilakukan oleh E dengan AN, DRN, dan PT dengan tujuan agar proyek bangun serah guna yang sedang dilakukan Pemkab Majalengka tersebut bisa dimenangkan oleh PT KEB. Tiga orang yang melakukan transaksi keuangan dengan PT KEB, diduga merupakan anak buah dari tersangka INA.
“Ada dugaan mereka merupakan orang-orangnya INA. Tapi nanti kita lihat hasil penyidikan,” kata Nur.