JABARTERKINI – Kota Bekasi – LSM Trinusa menggelar dalam aksi damai mereka pada 14 Maret 2024, secara tegas menyoroti kebijakan PJ Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini dianggap melanggar berbagai aturan yang ada. Dalam hal ini, LSM Trinusa menyoroti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta syarat wajib untuk menjadi pejabat Walikota Bekasi yang berani, jujur, bersih, cerdas, dan bebas dari praktik-praktik negatif tersebut.
Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, terutama terkait kebijakan-kebijakannya yang dinilai kontroversial dan menyebabkan kekacauan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu poin yang mereka soroti adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah yang melarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang belum genap dua tahun menjabat.
Selain itu, LSM Trinusa juga menyoroti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ yang menjelaskan larangan bagi Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pegawai, pemberhentian, atau penjatuhan sanksi kepada pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin tanpa proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelompok ini menekankan bahwa PJ Walikota Bekasi harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya.