Maklumat PJ Walikota Bekasi menerapkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang Bulan Ramadhan membuat kisruh

JABARTERKINI, KOTA BEKASI – Dinamika terkait rencana Pemkot Bekasi menerapkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang Bulan Ramadhan mendapat berbagai macam komentar

PJ Walikota Bekasi, Raden Ghani Muhammad, telah menimbulkan kontroversi dengan keputusannya yang dianggap semena-mena dalam menetapkan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. Tanpa melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, keputusannya dianggap merugikan masyarakat yang menjalankan puasa. Kebijakan tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap kebutuhan umat Muslim dalam menjalankan ibadah mereka. Banyak yang mengkritik keputusan ini sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan dan tradisi lokal. Keputusan ini juga mengundang pertentangan di antara warga Bekasi dan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik sosial di wilayah tersebut.

Walid Tokoh Agama Bekasi sesalkan jam buka THM di Kota Bekasi menurutnya sejak jaman dahulu dari pemimpinnya pepen semua tempat hiburan tutup tidak ada yang dibuka, baru kali ini PJ membuat surat edaran yang berdekatan di hari H dan tidak ada koordinasi dengan pemuka agama dan tokoh – tokoh” ujar nya.

Termasuk pemuka agama kota Bekasi, al Habib Alwi bin Muhammad Alathos mengatakan dibukanya THM pada bulan suci Ramadhan bertentangan dengan norma sosial dan mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Salah satu ketua ormas Kota Bekasi menyikapi “PJ dinilai menutup diri kepada tokoh” masyarakat untuk berdiskusi. Ketua PP Kota Bekasi menyesalkan perlakuan menutup diri kepala kepala dinas sejak era kepemimpinan PJ Wali Kota Bekasi” saat di wawancarai

Dalam surat edaran tersebut, operasional usaha tempat hiburan malam (THM) seperti klab malam, karaoke eksekutif dan pub akan dibuka operasionalnya mulai pukul 21.00 s/d 02.00 WIB

Untuk karaoke keluarga dan biliyard waktu operasional mulai pukul 15.00 s/d 24 00 WIB:

Dan untuk panti pijat, panti mandi uap dan Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis
apabila ada pelanggaran dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Ini sungguh kebijakan yang melecehkan umat islam yang menjalankan puasa Ramadhan. Mereka digoda dengan miras yang merajalela di malam hari serta tempat-tempat yang mendatangkan kemaksiatan. Jelas kami tolak keras kebijakan ini,” tegas Habib Alwi kepada wartawan, Sabtu (09/03/24).

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani juga menanggapi terkait polemik dibukanya THM saat bulan suci Ramadhan.

Dirinya menyebut sudah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kota Bekasi untuk merevisi kebijakan tersebut.

“Sudah mendapat info, Pemkot Bekasi akan segera merevisi kebijakan tersebut,” ucap Kombes Pol Dani Hamdani secara singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *